LANDASAN HUKUM :
1. Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
2. Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara republic Indonesia No. 3821 )
3. Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
4. Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
5. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
6. Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
7. Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
FAKTA DI LAPANGAN :
Ditinjau dari segi hukum konsumsi, kita sudah didiskriminasi oleh pihak XL, dan itu merupakan bentuk pelanggaran hukum perlindungan konsumen pun juga pihak XL telah melanggar hukum perdagangan bebas.
Sekarang kalo dilihat dari dampak nya, dengan server tidak menjual stok XL maka pendapatan konsumen (retail) juga akan berkurang, sedangkan kebutuhan mereka sehari2 tetap, kalo sudah antara pemasukan dan pemenuhan kebutuhan mereka tidak seimbang, apa yang akan terjadi??
bisa2 mereka mencari jalan lain .. seperti merampok, copet dll..
Seharusnya kita sebagai konsumen, harus bertindak cepat dalam hal ini, contoh paling konkrit dan harus segera direalisasi adalah mengadukannya ke Badan Perlindungan Konsumen. karena ini udah murni DISKRIMINASI kebijakan pun juga pelanggaran Undang2 pasar bebas yg baru aja ditetapkan oleh negara.
Sekarang Landasan hukum ada, payung hukum ada, UUD 1945 juga mengatur.
ngapain kita takut dan berpikir 2 kali ??
sebaik nya kita harus bergerak cepat ..
SAY NO TO XL